klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan operasi yustisi, Selasa (14/12/2021) di ruas Jalan A Yani KM 40, tepat di depan Kantor Bupati Banjar di Martapura. Operasi yustisi menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini dilakukan untuk menjaring pengendara sepeda motor yang melitas tanpa membawa kartu identitas diri.
Terciduk, pada kegiatan bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2016 tentang Perubahan atas Perda nomor 2/2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk (Adminduk) ini, sejumlah pengendara kendaraan roda dua kedapatan petugas tak memiliki KTP elektronik.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD), Agus Siswanto mengatakan, pada kegiatan dibantu pihak kepolisian dari Polres Banjar, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri ini, terjaring 4 orang pengendara sepeda motor tak punya E-KTP. “Sesuai Perda Adminduk, sanksi diberika berupa denda Rp50 ribu,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Agus, pelaksaan operasi yustisi yang digealr dua hari, 14 – 15 Desember 2021 ini seusai arahan Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Tujuannya demi tercapai target nasional warga memiliki E-KTP sebesar 98 persen. “Kabupaten Banjar saat ini 96 persen,” imbuhnya.
Meski menerapkan sanksi sesuai ditetapkan perda, namun Agus menegaskan, utamanya para pengendara yang terjaring Razia KTP terlebih dulu diberi edukasi pentingnya melengkapi dokumen dasar kependudukan. Termasuk punya KTP. (to/klik)