Rapat Paripurna Perdana 2022, Tiga Raperda Diusulkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MENYAMPAIKAN - Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan tiga raperda pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru perda di 2022. (foto: DPRD Banjarbaru/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna perdana di 2022. Berlangsung Selasa (11/1/2021) di Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarbaru, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar beragenda penyampaian tiga rancangan peratuan daerah (raperda) oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.

Ketiga raperda  tersebut; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2013 tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Retribusi Persampahan.

Satu persatu disampaikan Wartono tentang tiga raperda yang diusulkan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar hukum Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dalam menusun  dan mengelola penyelenggaraan keuangan daerah di masa akan datang. Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2013 menurut Wartono diajukan selaras dengan adanya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

“Maka PP Nomor 36/2005 yang menjadi dasar Perda Nomor 4/2013 tentang Bangunan Gedung dicbut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Wartono.

Sedangkan Raperda tentang Retribusi Persampahan, lanjutnya lantaran Perda dimiliki Pemko Banjarbaru, yakni Perda Nomor 32/2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan yang terakhir diubah menjadi Perda Nomor 3/2016 dinilai tak lagi relevan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

“Untuk itu perlu menyempurakannya dengan mengarah ke sistem yang sederhana, adil, efektif, dan efisien sehingga dalam segi pengaturan dapat dipisahkan antara pengaturan terhadap tarif ddan tata cara pengelolaannya,” ujar Wartono. (to/klik)

BACA JUGA :
Celengan: Informasi Seputar Pariwisata Kabupaten Balangan  

Berita Terbaru

Scroll to Top