Perubahan Kedua, Raperda Retribusi Persampahan Tuai Tanya dan Catatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PANDANGAN UMUM - Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (18/1/2022) dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas tiga raperda diusulkan Pemko Banjarbaru. (foto: humas DPRD Banjarbaru/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru untuk usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (18/1/2022) beragenda pandangan umum fraksi-fraksi. Tiga raperda usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang disampaikan pekan lalu yakni; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (perda) Nomor 4/2012 tentang Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Retribusi Persampahan.

Khususnya Raperda tentang Retribusi Persampahan, masih dipertanyakan sejumlah fraksi. Pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) yang disampaikan Takyin Baskoro, bahkan meminta penjalasan ulang alasan mendasar raperda tersebut diusulkan. Terlebih lagi, raperda yang diusulkan merupakan usulan perubahan kedua dari Perda Nomor 32/2011.

Perubahan pertama menghasilkan Perda Nomor 3/2016. Faktanya, meski sudah dirombak dari perda yang sebelumnya, keberadaannya tak dapat diterapkan secara efektif disebabkan kesulitan teknis pemungutan retribusi. Alhasil, meski sudah ada sepuluh tahun, keberadaan perda tak memberi kontribusi maskimal pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi NasDem juga menanyakan apakah Pemko Banjarbaru telah menemukan cara yang tepat memungut retribusi pasca raperda ini ditetapkan. Karena selama ini target retribusi persampahan masih jauh dari potensi sebenarnya.

Serupa, keseriusan Pemko Banjarbaru, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persampahan, menjadi sorotan Faksi Keadilan Sejahtera Amanat Nasional (Kesan). Menjadi percuma jika perda yang telah ada tidak dijalanan maksimal.

Fraksi Gerindra juga melontar tiga pertanyaan untuk rencana perubahan perda ini. Fraksi diketuai Syamsuri ini salah satunya menanyakan pembeda pungutan retribusi antara perda lama dengan raperda yang diusulkan.

Keseimbangan antara nominal retribusi dengan pelayanan kepada masyarakat menjadi catatan disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Karena itu Pemko Banjarbaru perlu memiliki kesiapan sarana dan prasarana pelayanan pengelolaan persampahan.

BACA JUGA :
Tiga OPD Terima Penghargaan di Momen Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Termasuk RSD Idaman

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpandangan sama. Pemko Banjarbaru tak cukup sekadar berdasar pada pencapaian PAD. Terpenting menurut fraksi partai besutan Gus Dur ini, pada pelaksanaannya nanti mesti menyesuaikan dengan dinamika dan tak membebani masyarakat.

Begitu pula dengan Fraksi Golkar yang mengusulkan agar penetuan tarif retribusi tetap berpedoman pada keadaan perokoniman masyarakat kurang mampu bedasarkan azas keadilan. Atas dasar itu Fraksi diketuai H Iriansyah Ghani ini menanyakan dasar Pemko Banjarbaru menetapkan tarif retribusi untuk rumah tangga dalam raperda yang diusulkan.

Fraksi Golkar juga menyoroti besaran tarif retibusi untuk pelaku usaha besar; pabrik, pergudangan, perbankan, dan real estate dinilai masih terlalu rendah. Khusus retribusi ini diusulkan dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus).

Sepakat atas raperda yang diusulkan disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Karena memang keberadaan Perda 3/2016 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Kota Banjarbaru sehingga harus disempurnakan. (to/klik)

Scroll to Top