Evaluasi SP4N-Lapor 2021, 5 SKPD Masuk Top Ranking

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimatan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), menggelar rapat evaluasi pengelola pengaduan melalui SP4N-Lapor Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Senin (24/1/2022).

Sekadar informasi, SP4N-Lapor merupakan komitmen bersama untuk menjadikan pengaduan sebagai aspirasi dari warga, sebagaimana perintah Presiden, baik dari Kemenpan-RB ataupun Kemendagri, dan juga kantor Staf Presiden Republik Indonesia (RI).

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan, untuk mengetahui sejauh mana tingkat efektivitas, respon atas aduan yang disampaikan masyarakat di tahun 2021, dilakukanlah evaluasi. Sejauh ini, respon atas aduan masyarakat dapat diselesaikan dalam tempo 3 hari.

“Alhamdulillah 100% bisa dijawab atau ditindaklanjuti. Standarnya adalah lima hari maksimum. Untuk Banjarmasin, standarnya rata-rata 3 setengah hari sudah bisa ditindaklanjuti, yaitu kriteria bagus,” katanya, Senin.

Ibnu Sina berharap kepada seluruh warga Kota Banjarmasin untuk terus memberikan pelayanan terbaik melalui aplikasi SP4N-Lapor. Pasalnya, pengaduan tersebut bisa dipakai oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan juga keluhan-keluhan. Sehingga bisa ditindaklanjuti pada masing-masing SKPD terkait.

“Kami konsisten untuk melayani pengaduan public. Dengan demikian, Banjarmasin tetap konsisten dengan menggunakan aplikasi E-Lapor dalam upaya meningkatkan pelayanan publik terbaik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, H Ibnu Sina mengapresiasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk top ranking lantaran sudah memberikan respon cepat dan penyelesaian pengaduan berbasis bukti melalui SP4N-Lapor pada tahun 2021.

“Saya mengapresiasi SKPD yang sudah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (sin/klik)

Inilah 5 SKPD Top Ranking SP4N-Lapor 2021:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 2 hari.
2. PDAM Bandarmasih dengan rata-rata laju tindak lanjut 3 hari.
3. Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan laju tindak lanjut 4 hari.
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 4 hari.
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 4 hari.

BACA JUGA :
Mengikuti Pelatihan Mengemudi Sebelum Ujian Praktik SIM

Berita Terbaru

Scroll to Top