Dewan Minta Proyek Jembatan HKSN Dihentikan dan Diaudit, Plt Kadis PUPR: Berdasarkan Aturan Dibolehkan Penambahan Waktu Kedua

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meminta pengerjaan proyek Jembatan HKSN di kawasan Jalan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara, dihentikan. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.

“Kita minta pengerjaan Jembatan HKSN dihentikan dan dilakukan audit,” Kata Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Isnaini, Kamis (10/2/2022).

Isnaini menjelaskan, permintaan penghentian pekerjaan pembangunan jembatan lantaran pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pembangunannya sesuai jadwal yang sudah disepakati pada addendum penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari kerja.

“Karena pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan sesuai jadwal, kita minta proyeknya dihentikan. Sebab, masa perpanjangan waktu sudah habis besok (11/2/2022),” tegasnya.

Isnaini menyebut, proyek Jembatan HKSN telah molor dari jadwal semula. Menurutnya, ada indikasi pengerjaannya dipaksakan, sehingga tidak bisa dinikmati masyarakat alias belum tuntas. Apalagi proyek tersebut bukan termasuk pengerjaan tahun jamak.

“Ini kan sudah tahun ke 2 pengerjaannya. Harusnya, sudah selesai di akhir 2021 lalu. Kalau dikerjakan 2 tahun, artinya tahun jamak atau multiyears,” katanya.

Terjadinya keterlambatan penyelesaian, sambung Isnaini, kontraktor proyek bisa disebut tidak bonafide. Buktinya, pada penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari juga belum tuntas. Apalagi, meminta penambahan waktu untuk kedua kali.

“Kalau bonafide, tentunya pada penambahan waktu yang pertama rampung dikerjakan. Ini kan minta tambahan waktu lagi,” sambungnya.

Terkait permintaan adendum penambahan waktu pengerjaan yang kedua kalinya, Isnaini kembali menegaskan, pihaknya tidak akan mengakomodir permintaan tersebut, sebelum ada kepastian hukumnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Dinas terkait menghentikan pengerjaannya, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
“Kita minta proyeknya dihentikan, sesuai batas penambahan waktu yang sudah ditetapkan, yakni besok (11/2/2022),” tegasnya lagi.

BACA JUGA :
Terus Gencarkan Pembersihan Sungai Dan Drainase

Menyikapi sikap Dewan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Subantari mengakui, pemberian tambahan waktu pengerjaan berakhir pada 11 Februari 2022.

Namun, papar Rini, berdasarkan penilaian atas  hasil pengerjaan, maka pihaknya memberikan kesempatan kedua untuk kontraktor.

Menurut Rini, hal ini sudah diatur dalam Peraturan LKPP. Dimana berdasarkan hasil penilaian, penyedia jasa dalam hal ini PUPR, diperkenankan memberikan tambahan waktu kedua

“Hal inilah yang menjadi dasar kami memberikan tambahan waktu kedua. Kami juga tidak ingin menyalahi prosedur dan aturanya,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan audit, Rini memastikan pihak BPK akan melakukan audit pada 18 Februari 2022 ini. Namun, ia tidak bisa memberikan komentar banyak terkait pemberian tambahan waktu setelah audit BPK selesai.

“Kalau seperti itu proses kontraknya terputus, dan kita tidak tahu kapan hasil pemeriksaan BPK keluar. Apalagi, kami juga berkeinginan agar Jembatan HKSN ini cepat selesai,” pungkasnya. (sin/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top