KLIKKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani berserta Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, beserta jajaran SKPD lingkup Kota Banjarbaru menghadiri acara Rapat Paripurna di DPRD Banjarbaru, di ruang Sidang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah, itu beragendakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Banjarbaru tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sekaligus penyampaian tiga buah raperda.
Nadjmi ketika diwawancarai menjelaskan payung hukum untuk perizinan IMB ini sudah diperbaharui. “Perubahan ini perlu dilakukan untuk penyesuaian,” kata Nadjmi Adhani.
Dalam sambutannya, Raperda Kota Banjarbaru tentang retribusi Izin mendirikan bangunan ini pada dasarnya menindaklanjuti rekomendasi Badan pemeriksa Keuangan serta agar perda Kota Banjarbaru tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
“Harapannya perda ini efektif dan aparat di lapangan tidak ragu lagi untuk melaksanakan perda Retribusi IMB ini, sekaligus perda ini pintu masuk untuk mendapatkan retribusi daerah,” kata Nadjmi.
Selain pengesahan raperda tentang Pengambilan Keputusan Raperda restribusi IMB, juga ada penyampaian tiga buah raperda yakni, Raperda Tentang Perubahan atas Perubahan Perda Kota Banjarbaru nomor 10 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, juga ada Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarbaru no 31 Tahun 2011 tentang retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan.
Ketiga Yaki raperda Tentang perubahan atas Perda Kota Banjarbaru nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. (rul)