PTM Terbatas Selama PPKM Level 3, Ada Terpapar Diliburkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2022 tanggal 14 Febaruari 2022, status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarbaru Level 3. PPKM Level 3 diberlakukan 15 – 28 Februari 2022. Seiring itu, sejumlah keputusan diambil ulang. Salah satunya di bidang pendidikan.

Disampaikan Lia Astuti, Plt Kepala Dinas Pendidikan (disdik) Kota Banjarbaru saat rapat koordinasi (rakor) di Aula Gawi Sabarataan, Balaikota, Selasa (15/2/2022), selama penerapan PPKM Level 3, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sebelumnya telah dilaksanakan 100 persen terpaksa dilaksanakan terbatas. “PTM Terbatas 50 persen,” ujarnya.

Jika ada sekolah yang terpapar kurang dari 5 persen, kata Lia, akan diliburkan selama lima hari. Kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan daring. Jika yang terpapar lebih dari 5 persen, akan diliburkan selama 12 hari.

“Kegiatan ekskul juga akan diliburkan. Itu mengacu SKB 4 Menteri,” kata Lia sembari menyebutkan pihaknya telah menyiapkan surat edaran dnegan tembusan seluruh kepada sekolah.

Disampaikan Lia pula pada rakor dipimpin Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono tersebut, capaian vaksinasi anak 6 – 11 tahun di Kota Banjarbaru telah mencapai 70 persen. Disebutkan dia juga, pihaknya telah berkirim surat ke Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kota Banjarbaru agar segera melaksanakan vaksinasi santri di pondok pesatren. (to/klik)

BACA JUGA :
Dinsos P3AP2KB Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Puting Beliung di Karang Intan

Berita Terbaru

Scroll to Top