klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ditandatangani Menteri Bahlil Lahadalia, Kementerian Investasi dan BKPM RI mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara di Indonesia. Berdasarkan rilis resmi Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta pada Selasa, 15 Februari 2022, jumlah IUP yang dicabut sebanyak 180, terdiri dari 112 IUP Mineral dan 68 IUP Batu Bara.
Dari jumlah tersebut, 8 IUP yang dicabut milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan. terdiri dari, 6 IUP Batu Bara dan 2 IUP Mineral. 6 IUP Batu Bara yang dicabut yakni milik PT Tansir Majid Enegery di Kabupaten Kota Baru, PT Anugerah Daya Gemilang dan PT Anugerah Tambang Mulia di Kabupaten Tanah Laut, CV Anugerah Sukses Gemilang di Kabupaten Tanah Bumbu, dan PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di Kabupaten Banjar. Seperti diketahui, PT BIM merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
Sedangkan dua IUP Mineral yang dicabut yakni milik Bumdes Karya Bersama dan PT Batulicin Bumi Bersejud. Keduanya beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu.
Disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan. Proses pencabutan dilakukan bertahap sejak Januari 2022 dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pencabutan IUP tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu. “Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam.
Targetnya, kata Imam, pada 2022 pemerintah menargetkan akan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara. Termasuk didalamnya ijin pertambangan emas, nikel, kobalt, mangan, dan bahan galian C. selain itu juga akan dilakukan pencabutan192 izin sektor kehutanan; IPPKH, HPH, dan HTI. Totalnya 3.126.439 hentare dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hentare.
Pencabutan IUP ini seiring diterbitkannya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1/2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas diketuai Investasi/BKPM. Sedangkan sebagai wakilnya, yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dah Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) . (to/klik)