Lagi, Pembahasan Raperda Inisiatif Perubahan Perda Nomor 14/2014 Tak Temui Kesepakatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, kembali tak membuahkan kesepakatan.

Komisi III kembali menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH), Akademisi, dan melibatkan DPD Real Estate Indonesia (REI), Kamis (17/2/2022).

“Meskipun rapat hari ini berjalan alot karena adanya perbedaan pendapat dan belum menghasilkan kesepakatan, namun kita tetap mengedepankan Raperda ini nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, kepada awak media, seusai rapat tersebut.

Politisi Gerindra ini menyebutkan, alotnya pembahasan Raperda tersebut lantaran hingga saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar masih berupaya menyamakan persepsi dengan asosiasi pengembang perumahan dan kawasan permukiman agar sejalan. Yakni terkait luasan kapling tanah minimal di daerah tertentu, yang sebelumnya ditetapkan 100 M2, akan menjadi 120 M2.

“Disperkim-LH tetap bersikukuh bahwa dalam Perda ini minimal luasan kapling tanah 120 M2, dan maksimal 200 M2. Karena mereka tetap menilai dengan luasan kapling tanah 100 M2 akan menimbulkan kekumuhan,” ucapnya.

Padahal, papar Irwan Bora, berdasarkan Undang-Undang (UU) Perumahan Nomor 1/2011 dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat sudah diatur untuk luasan kapling tanah minimal 60 M2, dan maksimal 200 M2 untuk rumah hunian sehat dan sederhana.

“Atas dasar peraturan tersebut, kami pun menyimpulkan bahwa Perda ini harus dilakukan perubahan, dengan mengambil minimal luasan kapling tanah 100 M2, dan ini berdasarkan masukan akademisi dan pakar hukum. Tentunya hal ini bisa disempurnakan lagi melalui Peraturan Bupati (Perbup), dengan adanya zona-zona tertentu. Karena kawasan padat hunian harga tanahnya semakin tinggi, jadi jangan langsung dipukul rata,” katanya.

BACA JUGA :
Aksi Tolak Omnibuslaw Berlanjut, Gubernur Kalsel Dituntut Ambil Sikap

Karena belum adanya kesamaan persepsi, lanjut Irwan Bora, Komisi III akan kembali menjadwalkan RDP untuk duduk bersama Dinas PUPRP, BPN, dan Disperkim’LH Kabupaten Banjar. Sehingga apa yang menjadi keinginan pelaku usaha dan keinginan masyarakat, dapat terakomodir.

“Kami tetap optimis, dalam satu dua bulan ini dapat menyelesaikan Raperda luncuran yang mestinya diselesaikan di 2021 lalu ini. Terlebih Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga sudah menagihnya,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top