Lurah Sungai Tiung dan Cempaka Banjarbaru Dipanggil Kejati

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MASALAH: Klaim kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru hingga kini masih bermasalah. (klik)

Klikalimantan.com, Banjarbaru – Pagi tadi (Senin, 20 Februari 2022) Lurah Sungai Tiung, Lurah Cempaka dan Camat Cempaka berkumpul di kantor Kejari Banjarbaru. Mereka bersiap untuk berangkat ke Banjarmasin demi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Terkait masalah apa? Menurut Sekretaris Camat Cempaka M Firmansyah, pihaknya tidak banyak mendapatkan informasi detailnya.

“Yang jelas, Jumat, 17 Februari kemarin kami dibertahu pihak Kejaksaan Negri Banjarbaru perihal surat pemanggilan tersebut,” ujarnya saat dihubungi Klikalimantan.com.

Siapa saja yang dipanggil, menurut pejabat penyuka berkebun ini dirinya juga tidak tahu.

“Iya, Jumat kemarin saya diberi informasi jika Pak Camat kami mendapatkan pemanggilan itu,” ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun pemanggilan sejumlah pejabat Pemko Banjarbaru yang bertugas di Kecamatan Cempaka oleh Kejati Kalsel tersebut, berkaitan dengan masalah pertanahan.

“Informasinya ada kepemilikan tanah oleh salah seorang warga yang ternyata tanah tersebut milik desa. Lokasinya dari peta dahulu sebelum Kota Banjarbaru berpisah dengan Kabupaten Banjar ada di wilayah Desa Sungai Tiung. Luasnya sekitar 5 hektare yang diklaim salah seorang warga,” katanya.(kus/klik)

BACA JUGA :
BPBD Belum Temukan Titik Hotspot

Berita Terbaru

Scroll to Top