Jadi PTAM Intan Banjar, Tarif Dasar Leding Belum akan Naik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar berubah status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar sejak akhir 2021 lalu. Menggiring perubahan status badan hukum tersebut, bukan tidak mungkin akan dilakukan penyesuaian tarif dasar leding. Karena mengejar keutungan (profit oriented) bukan tidak mungkin akan dilakukan jajaran manejemen.

Ditanya tentang itu, Direktur PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar mengakui, tarif dasar leding memang cukup lama tak dilakukan penyesuaian. Namun demikian, jajaran manajemen belum akan menaikkan tarif. “Tarif dasar leding memang sudah lama tidak dilakukan penyesuaian. Namun dalam waktu dekat belum akan dilakukan,” ujarnya ditemui belum lama tadi.

Pembenahan internal manajemen, menurutnya, akan yang pertama kali dilakukan pasca perubahan status badan hukum. Berikutnya, ekspasi pelayanan akan gencar dilakukan. Tujuannya tentu menambah sambungan pelanggan.

Di tahun-tahun berikutnya, lanjut Syaiful Anwar, bukan tidak mungkin akan dilakukan ekespansi usaha. Karena menjadi PT memperluas ruang gerak dalam hal melakukan perluasan bidang usaha. Mengelola produk air minum dalam kemasan misalnya.

“Orientasi utama tetap peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Berikutnya baru menghasilkan laba bagi perusahaan,” kata Syaiful Anwar. (to/klik)

BACA JUGA :
PTM di Banjarbaru Dimulai Pekan Depan

Berita Terbaru

Scroll to Top