Ketua DPRD Banjar Dituding Halangi Pembentukan Kabupaten Gambut Raya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wakil Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, HM Yunani, menuding Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, sengaja menghalangi pembentukan Kabupaten Gambut Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan HM Yunani yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, kepada sejumlah awak media, Rabu (2/3/2022). HM Yunani mengaku, tudingan tersebut didukung sejumlah fakta. Jadi bukan asal tuding saja.

“Faktanya, sampai saat ini permohonan kami untuk dijadwalkan menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten Banjar, tidak ada tanggapan,” katanya.

Politisi PAN ini pun mempertanyakan pernyataan soal Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang membawa nama Ulama di Kota Martapura, terkait pemekaran Gambut Raya.

“Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ini bukan kepentingan elit. Tetapi masyarakat di 6 kecamatan yang akan membentuk Gambut Raya. Sedangkan terkait pendapat ulama, tentu ulama yang berada di 6 kecamatan itulah yang lebih mengetahui dan patut dimintai petuahnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, guna kepentingan Pemekaran Gambut Raya sebagai daerah otonom baru, Panitia Pemekaran Gambut Raya sudah melayangkan surat resmi terkait permohonan persetujuan pemekaran Gambut Raya kepada Bupati Kabupaten Banjar. Serta melayangkan surat resmi ke DPRD Kabupaten Banjar pada 5 Januari 2022 lalu, agar DPRD mengagendakan kegiatan audiensi bersama Panitia Pemekaran Gambut Raya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Vaksinasi untuk Pelajar, Ketua DPRD: Kami Sangat Mendukung

Berita Terbaru

Scroll to Top