Pembelian Minyak Goreng Bersyarat, Dinas KUMPerindag Kabupaten Banjar Gelar Sidak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Mendapat informasi bahwa mini market Al-Yasmin di Jalan Sekumpul Ujung, Kecamatan Martapura, telah menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter dengan syarat harus berbelanja Rp100.000, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar pun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Jum’at (4/2/2022).

Gelaran Sidak yang melibatkan Satgas Pangan Polres Banjar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut dilakukan Dinas KUMPerindag karena pembelian bersyarat untuk 4 merek minyak goreng kemasan, yakni minyak goreng Sufia, Dedap, Sania, dan Fortune, tersebut dinilai memberatkan masyarakat selaku konsumen.

“Berdasarkan hasil sidak hari ini, pihak manajemen mini market tersebut membernarkan adanya persyaratan itu terhitung sejak 26-28 Februari 2022. Dari hasil komunikasi hari ini, pihak manajemen berjanji tidak akan mengulanginya, dan telah membuat surat penyataan,” ujar Kepala Dinas KUMPerindag, I Gusti Made Suryawati, kepada sejumlah awak media.

Apabila pihak manajemen kembali mengulangi perbuatannya tersebut, lanjut I Gusti Made Suryawati, tentunya Dinas KUMPerindag akan langsung melayangkan surat teguran, dan akan menyerahkan permasalahan tersebut ke dinas terkait untuk pemutusan izin usahanya.

“Dengan adanya surat pernyataan ini, kalau mereka masih melakukan, kita akan berikan surat teguran pertama hingga ketiga, dan menyerahkan permasalahan ini ke dinas terkait untuk pemutusan izinnya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil sidak hari ini, papar I Gusti Made Suryawati, stok minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per litar di mini market Al-Yasmin kosong sejak 28 Februari 2022 lalu.

“Tapi meraka sudah membuka surat ke distributor agar dapat mensuplai minyak goreng tersebut,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
DPRD Bentuk Dua Pansus, Direktur PT Baramarta Berikan Tanggapan Positif

Berita Terbaru

Scroll to Top