Dinas PMD Pastikan Pilkades Digelar November 2022

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar Syahrialludin

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Songsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di 117 desa dari 20 kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar kini mulai melakukan sejumlah persiapan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar Syahrialludin mengatakan, hingga saat ini tahapan Pilkades Kabupaten Banjar yang bakal digelar di 20 kecamatan, sudah memasuki tahapan sosialisasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 117 desa.

“Kemungkinan pelaksanaan Pilkades pada November 2022 mendatang. Sedangkan pelantikan dilaksanakan Desember, karena pada saat itu masa jabatan 6 tahun kepala desa (Kades/Pembakal) memasuki batas akhir, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya kepada klikkalimantan.com, Senin (14/3/2022).

Sebanyak 117 desa yang akan menggelar Pilkades tersebut tersebar di Kecamatan Aranio, Beruntung Baru, Pengaron, Sambung Makmur, Martapura, Sungai Pinang, Martapura Barat, Aluhaluh, Telaga Bauntung, Martapura Timur, Mataraman, Simpang Empat, Karang Intan, Sungai Tabuk, Astambul, Paramasan, Kertak Hanyar, Cintapuri Darussalam, Kecamatan Gambut, serta Kecamatan Tatah Makmur.

Dikatakan Syahrialludin, pada tahapan sosialisasi pihaknya mengintruksikan kepada BPD di tingkat desa wajib memberitahukan kepada Kades tentang berakhirnya masa jabatan mereka.

“Jadi, BPD terlebih dulu wajib menyampaikan 6 bulan sebelum masa jabatan Kades berakhir. Hari ini kami pun sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada BPD di Kecamatan Martapura Timur,” tuturnya.

Setelah tahapan tersebut selesai, papar Syahrialludin, barulah lanjut ke tahapan pembentukan panitia Pilkades. 

Sedangkan terkait data Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya masih menginput data yang telah dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2021 lalu.

“Selanjutnya, kami tinggal melakukan update data terkait jumlah pindah datang DPT, termasuk DPT yang meninggal,” ucapnya.

Syahrialludin menyebutkan, pada pesta demokrasi di tingkatkan desa tersebut pihaknya masih memprogramkan pelaksanaan Pilkades dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Karena Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 hingga saat ini masih belum dicabut. Kemungkinan masih menerapkan Prokes, yakni dalam 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal 500 DPT,” bebernya.

Sedangkan terkait anggaran pelaksanaan Pilkades, tambah Syahrialuddin, Dinas PMD Kabupaten Banjar mengusulkan sebesar Rp2 Miliar.

“Terkait anggaran, baru kami masukan, dan finalnya nanti pada APBD Perubahan,” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Jika Terpilih, Yulita dan Erlina Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Scroll to Top