PLN UIP Kalbagtim Sosialisasi Rencana Pembangunan SUTT 150 kV di Kelumpang Hilir

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, KOTABARU – PT PLN (Persero), melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) tahun ini akan melaksanakan  Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Dalam rangka itu, dilaksanakan sosialisasi rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut belum lama tadi

Pada kegiatan, PLN UIP Kalbagtim juga lakukan pembayaran kompensasi bagi pengelola lahan yang termasuk dalam jalur Right of Way (ROW). Selain dihadiri warga, sosialiasi juga dihadiri pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Kalbagtim sebagai direksi pekerjaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kelumpang Hilir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 sebagai direksi pekerjaan bersama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Aparatur Pemerintahan Daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kelumpang Hilir dan warga pengelola lahan.

Ditemui terpisah, Manager UPP Kalbagtim 4, Arie Nugroho Ardianto menyampaikan, masyarakat Desa Tarjun, Kecamatan Kalumpang Hilir sangat mendukung pembangunan SUTT 150 kV yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan PLN ini. “Oleh karenanya masyarakat langsung sepakat terhadap nilai kompensasi yang disampaikan oleh PLN.

Menurutnya, dengan selesainya pemberian kompensasi ROW di Desa Tarjun, maka sudah 60 persen pembebasan ROW yang dilakukan oleh PLN dari Batulicin menuju ke Langadai. “Kami berharap dengan sinergitas penuh PLN bersama instansi pemerintahan daerah dan aparatur penegak hukum, pembangunan ini dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat diselesaikan tepat waktu agar manfaatnya dapat segera dilaksanakan oleh masyarakat,” kata Arie.

BACA JUGA :
Dipanggil Komisi I, Ex Plt Lurah Mantuil Bantah Ada Pungutan PTSL

Seperti diketahui, disampaikan saat sosialisasi, di wilayah Desa Tarjun terdapat 25 titik lahan yang akan diberikan kompensasi oleh PLN. Dari jumlah itu, 19 diantaranya masuk dalam kawasan cagar alam dan 6 titik adalah areal penggunaan lain atau APL.

Tentang rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kecamatan Kelumpang Hilir tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalsel, Jurit Kartono yang hadir saat sosialiasi mengungkapkan, kejaksaan melakukan pendampingan dalam pembangunan SUTT ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat.

“Kami ikut melakukan pendampingan dalam pembangunan SUTT yang merupakan Proyek Strategis Nasional guna memastikan agar pemberian kompensasi lahan, bangunan maupun tanam tumbuh terhadap masyarakat berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jurit Kartono. (*)

Scroll to Top