DPRD Banjarbaru Setuju Pemko Terapkan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sama halnya dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Darerah, Raperda tentang Sistem Pelayanan Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) juga mendapat dukungan Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (31/3/2022).

Nurkhalis Anshari, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Amanat Nasional (Kesan) menyatakan, fraksinya sangat mendukung raperda ini dan berharap segera dilakukan pembahasan mendalam.

“Karena SPBR adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, yakni instasni pusat, pemeirntah daerah, ASN, pereoragangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lainnya,” ujarnya.

Sedangkan Fraksi NasDem menilai, SPBE saat ini sebuah kebutuhan dan menjadi bagian dari sistem pemerintah modern yang efektif dan efisien. Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi yang terus mengejar predikat  Smart City,  harus berada di garda terdepan sebagai pelopor digitalisasi dalam tatakelola pemerintahan sebagaimana tela diterapkan di sebagian besar kota-kota di pulau jawa.

“Oleh karena itu Fraksi NasDem mendorong program ini agar secepatnya diimplementasikan di Kota Banjarbaru,” kata Taufikurrahman, Juru Bicara Fraksi NasDem.

Windi Novianto, Juru Bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan menyampaikan pemandangan umum fraksinya. SPBE sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam Penyelenggaran Pemerintahan menggunakan Sistem Berbasis Elektronik yang mana tujuannya untuk meningkatkan Pelayanan Publik yang cepat dan mudah dengan memanfaatkan Teknologi dan Informasi yang diperlukan masyarakat Kota Banjarbaru pada khususnya dan    Provinsi pada umumnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Event MTQ Nasional, Diharapkan Mendongkrak Perekonomian Masyarakat

Berita Terbaru

Scroll to Top