Polres Banjar Dalami Kasus Ambruknya Ruko Tiga Lantai di Gambut

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Polres Banjar Dalami Kasus Ambruknya Ruko Tiga Lantai di Gambut

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terus melakukan sejumlah penelitian terkait penyebab ambruknya bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Km14, Kecamatan Gambut, yang difungsikan sebagai toko ritel modern jaringan Alfamart.

Tak hanya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten Banjar yang hingga saat ini terus melakukan penelitian dan pengumpulan sejumlah data. Namun, upaya serupa pun juga tengah dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, terkait masalah Izin Mendirikan Bangunannya (IMB).

“Saat ini yang kita tahu, izin yang dikeluarkan itu hanya dua lantai. Tapi, kita masih belum dapat memastikan apakah dalam pelaksanaan terjadi perubahan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan, Kamis (21/4/2022).

Pejabat definitif Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Banjar ini melanjutkan, belum diketahuinya terkait perihal jumlah lantai pembangunan gedung tersebut dikarenakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan sejumlah dokumennya.

“Karena dulu kan sistem perizinan masih manual, tidak seperti saat ini yang telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS), dimana IMB diubah menjadi PBG. Jadi, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sejumlah berkas dokumen ruko yang dibangun pada 2012 tersebut,” bebernya.

Ditanya berapa total luas lahan bangunan ber IMB tersebut, Muhammad Ikhsan yang saat itu berada di luar lingkungan kerjanya  mengaku lupa, karena tidak membawa data lengkap terkait pembangunan gedung tersebut.

Di waktu berbeda, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, terkait bencana non alam ambruk bangunan ruko tiga lantai tersebut sudah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Tim Laboraturium Forensik (Labfor) Krimsus Surabaya sejak kemarin.

“Mereka sudah membawa beberapa sampel dari lokasi kejadian, untuk dilakukan penelitian. Nanti, hasilnya akan disampaikan ke Tim Penyidik,” jelasnya.

AKBP Doni Hadi Santoso menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan melakukan pemeriksaan. Baik terhadap saksi-saksi, pemilik ruko, kontraktor, hingga dinas terkait yang mengeluarkan izin pembangunan ruko tersebut.

“Kita berharap para korban yang masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit dapat kembali sehat. Kabarnya hari ini beberapa orang sudah diperbolehkan pulang,” katanya.

AKBP Doni Hadi Santoso juga mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor agar mengambil kendaraan bermotornya yang telah diamankan dari TKP ke Polsek Gambut.

“Silakan datang ke Polsek Gambut untuk mengambil motornya yang kami amankan di Polsek Gambut, dengan membawa bukti surat kepemilikannya. Untuk surat kendaraan bermotornya yang di leasing, bisa membawa surat keterangannya,” tutupnya.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Peringatan Isra Mikraj di Perumahan Disabilitas Banjarbaru, Sekda: Bekali Keterampilan

Berita Terbaru

Scroll to Top