Kejari Kembali Usut Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024, yang dinilai merugikan uang negera, kini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah anggota dewan tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis (12/5/2022) di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar, Jalan Ahmad Yani, Km38 sekitar pukul 15.41 Wita, membenarkan hal tersebut. “Perkara perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar kini telah diberikan ke Kejari Kabupaten Banjar untuk menindaklanjuti terkait pengaduan, bukan dilimpahkan ya…,” ujarnya.

Muhammad Bardan memaparkan, saat ini Kejari Kabupaten Banjar sudah melakukan talaahan dan menerbitkan Surat Tugas (Sprintug) untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi tersebut, sebelum penentuan sikap apakah kasus tersebut layak atau tidak naik ke tahap penyelidikan intelijen selanjutnya.

“Dalam minggu ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Kalau kemarin kan sifatnya masih klarifikasi, dan sekarang sifatnya sudah Sprintug, yang nantinya ada pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dengan batas waktu selama dua hari, dan waktu perpanjangan selama 14 hari,” ucapnya.

Kembali mencuatnya kasus perjalan dinas atau kasus kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD ini pun kembali menjadi sorotan berbagai aktivis. Mereka bahkan menggelar aksi demo dan meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas anggota DPRD yang terbukti melakukan tindak korupsi, seperti yang diteriakkan Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel) saat menggelar aksi unjuk rasa damai di teras Kejari dan DPRD Kabupaten Banjar pada 11 Mei 2022 lalu.

Sebelumnya, terkait pengusutan kasus serupa, yakni perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 yang ditetapkan ketahap penyelidikan di penghujung Oktober 2017 lalu hingga kini tak kunjung ada penetapan tersangka atau kabar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).(zai/klik)

BACA JUGA :
Kinerjanya Dinilai Nol, Camat Martapura Timur Kecewa

Berita Terbaru

Scroll to Top