klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bahas sejumlah permasalahan terkait layanan distribusi air minum bersih. DPRD Kabupaten Banjar gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Intan Banjar, dan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rakor tersebut dipimpin Ahmad Zaky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman serta perwakilan dari PDAM Bandarmasih, Selasa (17/5/2022).
Menurut Ahmad Zaky Hafizie Rakor ini atas permintaan Ombudsman Kalsel, untuk menjawab soal layanan air minum bersih yang banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
“Di dalam rapat tadi sudah ada beberapa kesimpulan sebagai solusi atas permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. Diantaranya, melakukan penandatanganan MoU antara PT AM Intan Banjar dan PDAM Bandarmasih, untuk mem-back-up pelayanan di perbatasan Kabupaten Banjar dan Banjarmasin,” ujar politisi PPP ini.
Di tempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Intan Banjar, Syaiful Anwar, mengakui bahwa distribusi air bersih di wilayah perbatasan belum maksimal. Sebab, selain masih lemahnya tekanan air, ukuran pipa masih terbilang kecil.
Sebagai upaya jangka pendek mengatasi permasalahan tersebut, PT Air Minum Intan Banjar pun melakukan MoU dengan PDAM Bandarmasih untuk melayani pelanggan khusus di wilayah perbatasan.
“Mencakup dari Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, kemudian di wilayah Tembikar Pemurus, karena aliran di sana juga kurang kencang. Termasuk di Komplek Fadilah 5,” jelasnya.
Tak hanya upaya jangka pendek, bahkan upaya jangka panjang untuk menanggulangi permasalahan distribusi air minum bersih pun ternyata sudah direncanakan PT Air Minum Intan Banjar.
“Perencanaannya sudah ada, hingga Detail Engineering Design (DED) untuk pengembangan pipa lebih besar. Seperti wilayah dari Sungai Lulut – Pematang, dari Jalan Soebardjo sampai Tambak Sirang,” katanya.
Syaiful Anwar mengestimasikan anggaran yang digunakan sebesar Rp30 Miliar, yang bersumber dari penyertaan modal dari pemerintah daerah (Pemda) yang saat ini, terkait Raperdanya masih dibahas di DPRD Kabupaten Banjar. Serta bersumber dari dana sharing operasional PT Air Minum Intan Banjar.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, terlebih layanan dari PT Air Minum Intan Banjar kerap dilaporkan masyarakat ke Ombudsman.
“Karena itu kami mengajak semua pihak terkait, seperti legislatif dan eksekutif, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komperhensif. Kami mengapresiasi semua pihak yang kami undang berhadir hari ini. Kita bicara banyak, kita sampaikan temuan dan laporan, kita sampaikan saran dan rekomendasi. Kemudian kita tandatangani bersama hasil kesepakatan, dan hasil itu kita kawal,” pungkasnya.(zai/klik)