Beri Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu, Pemkab Banjar Gandeng LBH

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MoU - Penandatangan MoU dengan LBH di Aula Barakat Kantor Bupati Banjar di Martapura. (foto: kominfo/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menjalin kerjasama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Penandatanganan dilakukan, Senin (23/5/2022) antara Bupati Banjar H Saidi dengan para ketua LBH di Aula Barakat Kantor Bupati Banjar di Martapura.

Ada tiga LBH yang digandeng Pemkab Banjar. Ketiga LBH terseut; Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel, LBH Intan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga.

Rahmi Fauzi, Ketua LBH Intan menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerjasama dengan Pemkab Banjar. “Kami menganggap MoU ini merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap pelayanan terhadap masyarakat miskin khususnya di bidang hukum. Serta dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan,” ujarnya.

Senada, Nurliani dari Lembaga Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel mengungkapkan, bantuan hukum yang diberikan berupa konsultasi gratis dan proses mediasi hingga terpenuhi hak si pemohon sesuai undang undang.

”Mengenai proses permohonan, si pemohon bisa mengajukan surat pernyataan tidak mampu dan pihak Pemkab bisa menunjuk lembaga yang akan membantu dalam pelayanan hukum secara gratis,” kata Nurliani. (to/klik)

BACA JUGA :
Wisuda ke-36 BKPRMI Diikuti 18 Santri Manula, Ketua TP PKK: Menjadi Contoh

Berita Terbaru

Scroll to Top