Kejari Hentikan Pengusutan Kasus Amplop Coklat DPRD Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyatakan menghentikan pengusutan kasus pembagian amplop berwarna coklat yang diduga berisi sejumlah uang, saat skors kedua pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada 6 April 2022 lalu

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyatakan menghentikan pengusutan kasus pembagian amplop berwarna coklat yang diduga berisi sejumlah uang, saat skors kedua pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada 6 April 2022 lalu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (23/5/2022).

“Tim Kejari Kabupaten Banjar sudah melakukan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) berdasarkan
Surat Tugas (Sprintug) Nomor 04, 15 April 2022 dan diperpanjang selama 14 hari dengan Sprintug Nomor 06, 27 April 2022 lalu. Hasil yang telah dilakukan Tim Intelijen tersebut, yakni 5 amplop coklat yang diduga berisi sejumlah uang dari orang tak dikenal dan dibagikan kepada anggota DPRD Kabupaten Banjar, benar merupakan dokumen berkas Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya.

Atas dasar tersebut lah, lanjut Kejari Kabupaten Banjar, didampingi Fajar Gigih Wibowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Kasubsi Penuntutan Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Setyo Wahyu T, Tim mengajukan untuk menghentikan pengusutan kasus pembagian amplop coklat yang sempat viral tersebut.

“Karena berdasarkan kegiatan Puldata dan Pulbaket yang sudah dilakukan dengan memanggil sebanyak 13 nama terhitung sejak 18 hingga 27 April 2022 lalu, keterangan seluruh pihak saling berkaitan, baik dari si pemberi amplop, maupun si penerima. Jadi, hasil data dan wawancara yang kami peroleh, benar amplop coklat tersebut dokumen AKD, dan tidak ditemukan perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, Muhammad Bardan memastikan kasus tersebut juga dapat kembali bergulir apabila ada pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui dan memiliki sejumlah bukti konkrit bahwa amplop tersebut berisi uang.

“Kalau memang ada yang memiliki bukti konkrit lainnya, bahwa amplop coklat tersebut merupakan uang, Kejari Kabupaten Banjar siap membuka kembali kasusnya,” tegasnya.

Dalam pengusutan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, Muhammad Bardan pun memastikan Kejari Kabupaten Banjar akan selalu terbuka.

“Press release hari ini sebagai bentuk transparansi Kejari Kabupaten Banjar dalam menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik. Seperti kasus pembagian 5 amplop coklat yang diduga berisi sejumlah uang dari orang tak dikenal kepada anggota DPRD Kabupaten Banjar ini,” pungkasnya.(Zai/klik)

 

BACA JUGA :
Sidang Camat Aluh Aluh Berlanjut Hingga Malam

Berita Terbaru

Scroll to Top