klikkalimantan.com, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Penandatanganan Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilakukan, Kamis (14/4/2022) di di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.
Dipaparkan Direktur Utama (Dirut) PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, menggandeng pihak kejaksaan dalam penanganan kasus hukum perdata dna tata usaha sudah dilakukan sejak 2013. “Alhamdulillah 2022 ini kami kembali bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Dari kerjasama yang dilajlin, Syaiful Anwar berharap pelayanan pemenuhan air bersih kepada masyarakat lebih baik lagi. Karena dalam prosesnya pihaknya akan terus berkoordinasi dan meminta petunjuk dan arahan pihak kejaksaan.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengungkapkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan manajemen PTAM Intan Banjar, termsuk mendukung rencana pengambangan usaha. “Sebut saja air kemasan misalnya, atau project-project lainnya. Kaji mendalam, tentunya kami siap mendukung,” ujarnya.
Senada, Kajari Kota Banjarbaru, Hadiyanto mengatakan, ini merupakan niat baik bersama. Dengan adanya kerja sama ini, PTAM Intan Banjar diharapkan bisa saling terbuka, terutama yang berkaitan dengan penanganan Datun. “Mudah-mudahan apa yang kita niatkan bersama ini tercapai. Harus saling terbuka, sehingga tidak menimbulkan efek negatif,” ujarnya. (to/klik)