Fraksi-fraksi Setujui Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota/Wakil Wali Kota Banjarbaru akan digelar 2024. Menyongsong itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menyiapkan dana cadangan sebagai bentuk persiapannya. Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada saat ini sudah merampungkan pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Wali Kota Banjarbaru atas pandangan umum. Rapat paripurna dengan agenda tersebut dilaksanakan, Rabu (22/6/2022).

Tujuh fraksi di DPRD Kota Bajarbaru sepakat dengan diusulkannya Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada. Karena sesuai regulasi ini diperbolehkan, seperti disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Derah dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020. Ini lantaran besarnya anggaran menyelenggarakan pesta demokrasi tak akan terpenuhi jika hanya dalam satu tahun anggaran.

Diperkirakan mencapai Rp25 Miliyar. Begitu Hindera Wahyudin, juru bicara yang juga Sekretaris Fraksi Partai Gerindra menyebutkan saat membacakan pemandangan fraksinya. Mengingat besarnya anggaran pilkada, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan perlunya mekanisme penyimpanan dana cadangan pilkada tersebut. Pun penggunaan benar-benar untuk khusus untuk Pilkada 2024.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Amanat Nasional (Kesan) menyebutkan, besaran anggaran pilkada hendaknya ditetapkan berdasarkan prediksi kebutuhan riil penyelanggaraan pilkada dan menimbang berbagai regulasi dan alokasi APBN.

Senada Fraksi Kesan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga melontar usul besaran dana cadangan pilkada disesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Ini bertujuan agar tidak mengganggu pembangunan di Kota Banjarbaru. (to/klik)

BACA JUGA :
Kementerian ATR/BPN Beri Sinyal Perwali RDTR Mantuil Bisa Disahkan

Berita Terbaru

Scroll to Top