Takaran di Lima SPBU di Kota Banjarbaru Dipantau

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan (Disdag) melaksanakan pengawasan pompa ukur SPBU, Rabu (25/5/2022). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Disdag Kota Banjbaru, Abdul Basid didampingi tim yang terdiri dari tenaga ahli dari BSML Regional III Kalimantan.

Kegiatan pengawasan pompa ukur dilaksankan di lima SPBU. Secara umum lima SPBU yang didatangi telah melaksanakan kewajiban tera dan tera ulang secara berkala, dan hasil pengujian pompa ukur BBM masih dalam batas toleransi atau BKD (Batas Kesalahan yang Diijinkan) secara keseluruhan mendekati ukuran yang sebenarnya sebagaimana yang tertera di layar pompa ukur BBM.

Abdul Basid menekankan, kepada pengawas atau manajer SPBU yang bertugas, untuk melaporkan minimal satu bulan sebelum berakhirnya masa berlaku tanda tera, tera ulang ke Dinas Perdagangan, dalam hal ini ke Bidang Metrologi, untuk segera dijadwalkan tera ulang sebelum masa berlakunya habis.

Masih kata Pak Basid, beliau juga menyampaikan pentingnya memahami makna motto metrologi yaitu “Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan” yang artinya “Memperdaya Ukuran, Menghilangkan Kepercayaan” memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen. (to/klik)

BACA JUGA :
Pemkab Banjar – Antara Digital Media Sepakat Bangun Videotrone di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Scroll to Top