TPA Lakukan Uji Kelayaan Tembok Pembatas BTS yang Ambruk 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
perwakilan pemilik BTS bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRP), dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, sudah meninjau langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan kelayakan bangunan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui beberapa instansi terkait, meninjau lokasi tembok pembatas Base Transceiver Station (BTS) Indosat milik PT Mitratel di RT09, Jalan Patmaraga, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, yang ambruk saat diguyur hujan lebat pada 4 Juli 2022 lalu.

Pasalnya, akibat tembok pembatas BTS Indosat ambruk, sejumlah fasilitas pribadi milik tiga kepala keluarga (KK), yakni Samsul Qomar, Jaya Madi, dan Samlan, mengalami kerusakan.

“Hari ini perwakilan pemilik BTS bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRP), dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, sudah meninjau langsung ke lokasi kejadian,” ujar Ahmad Syaukani, Lurah Tanjung Rema Darat, Rabu (6/7/2022).

Pada kesempatan tersebut, papar Ahmad Syaukani, dirinya meminta agar pemilik BTS dapat segera melakukan pembersihan puing-puing reruntuhan tembok BTS. Agar aktivitas warga tidak terganggu, dan dapat beraktivitas seperti biasanya.

“Kalau proses pembersihan menunggu tim mereka, kemungkinan akan lama. Sehingga, untuk proses pembersihan dilakukan warga setempat, namun dibayar pemilik BTS. Kami pun meminta pihak pemilik agar melakukan pendataan terhadap sejumlah fasilitas warga yang rusak akibat terdampak reruntuhan tembok pembatas BTS untuk dilakukan perbaikan atau ganti rugi,” katanya.

Terlebih, lanjut Ahmad Syaukani, akibat kejadian tersebut dua unit becak motor (bentor) milik warga mengalami kerusakan, selain fasilitas lainnya.

“Karena bentor tersebut merupakan sumber mata pencaharian mereka sehari-hari. Dan pihak pemilik BTS menyatakan siap bertanggungjawab atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Perihal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) E-Government DKISP Kabupaten Banjar, Cornelis Kristianto.

“Untuk barang-barang berharga milik warga yang rusak akan didata, dan diganti pemilik BTS. Karena itu, pembersihan area puing-puing reruntuhan harus dilakukan dengan cepat,” ucapnya.

BACA JUGA :
Kecamatan Martapura Timur Sudah Matangkan Persiapan Pilkades

Tak hanya itu, Farida Ariyanti selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas PUPRP Kabupaten Banjar mengatakan, untuk mengetahui penyebab ambruknya tembok pembatas BTS tersebut, Tim Profesi Ahli (TPA) akan menilai hasil uji kelayakan bangunan.

“Jadi, pihak yang bersangkutan bersedia melakukan uji kelayakan bangunan,” pungkasnya.(zai/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top