Petugas Gabungan Razia Warung Remang-remang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian razia ke sejumlah ‘warung remang-remang’ yang ada di wilayah Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan dan sekitarnya, Rabu (6/7/2022) malam hingga dini hari.

Satu persatu warung yang ada kawasan Paringin hingga perbatasan Kabupaten Tabalong disasar petugas. Tak hanya memeriksa identitas para pengelola warung, petugas juga memeriksa pengunjung beserta kelengkapan surat menyurat kendaraan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapati seorang pengunjung yang tak dapat menunjukkan surat menyurat bukti kepemilikan. Sepeda diamankan di Polsek Paringin.

Ditemui usai razia, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perudang-udangan Daerah pada Satpol PP Balangan, Hedy Mulyawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan operasi yustisi dan non yustisi terkait pasal 65 ayat 1 Perda Kabupaten Balangan Nomor 10/2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Balangan Nomor 4/2012 tentang Administrasi Kependudukan. “Juga pasal 32 ayat 1 Perda Kabupaten Balangan Nomor 18/2014 tentang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat,” imbuhnya.

Menambahkan itu, Kapolsek Paringin, IPDA Eko Budi Mulyono mengatakan, kegiatan ini juga atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan warga masyarakat yang mabuk-mabukan di warung remang-remang di Paringin.

“Pada razia pekat kali ini belum kita temukan adanya dugaan warga masyarakat yang bermabuk-mabukan di warung-warung di Paringin,” kata Kapolsek Eko. (mah/gi/klik)

BACA JUGA :
Dua Tahun Tanpa Gelar, Naga Balangan Raih Gelar Naga Persahabatan Kalsel 2021

Berita Terbaru

Scroll to Top