Tersangka Kasus Korupsi Dana NPHD Ditahan di Lapas Perempuan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 20 Juli 2022 kemarin, Tim Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar telah menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) dan tersangka berinisial SF selaku Bendahara Bawaslu yang tersandung kasus dugaan korupsi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Perihal tersebut pun dibenarkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, didampingi Indra Jaya selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), saat menggelar Press Release hasil kinerja Kejari terhitung Januari-Juli 2022 menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 yang jatuh pada 22 Juli 2022.

“Kemarin pada 20 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, kami telah melaksanakan tahap II terkait pengusutan kasus dugaan korupsi atas dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lingkungan Bawaslu. Yakni penyerahan sejumlah BB dan tersangka bernama Sofia, dari Tim Penyidik Polres Banjar,” ujar Indra Jaya kepada sejumlah awak media, Kamis (21/7/2022).

Dengan mengusung tema ‘Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’ menjelang peringatan HBA Ke-62, Indra Jaya pun memastikan kondisi tersangka sehat wal afiat.

“Tersangka dalam keadaan sehat wal afiat, dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura selama dua hari ke depan,” ucapnya.

Atas dugaan perbuatannya yang menimbulkan kerugian negera sebesar Rp1,3 Miliar lebih tersebut, lanjut Indra Jaya menjelaskan, tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Banjar Batal

Berita Terbaru

Scroll to Top