Kesepakatan Tapal Batas Kiram Park di Masa Kepemimpinan Guru Khalil

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Bupati Kab. Banjar H Saidi Manysur

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, memastikan wilayah Kiram Park masih bagian wilayah Kabupaten Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Saidi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada 28 Juli 2022 kemarin.

“Sebelumnya, terkait wilayah Kiram Park diinformasikan di luar wilayah Kabupaten Banjar. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memastikan wilayah Kiram Park masih masuk wilayah Kabupaten Banjar. Jejak digitalnya kan ada,” ujarnya saat dicecar sejumlah awak media.

Saidi pun memastikan Pemkab Banjar kembali menerjunkan tim dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk meninjau kembali titik koordinat tapal batas di Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala).

“Kemarin bagian Tapem sudah turun ke lapangan untuk memastikan kembali. Bahkan, terkait tapal batas ini kan teman-teman media sudah mengikuti bagaimana jalannya, dan disepakati Bupati terdahulu,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Saidi, dirinya hanya melakukan penandatanganan kesepakatan. Mengingat, terkait proses kesepakatan titik koordinat tapal batas Kiram Park telah disepakati kepala daerah pendahulunya, yakni Bupati Kabupaten Banjar, H Khalilurrahman, dengan Bupati Kabupaten Tala pada 2020 lalu.

“Waktu itu kita (Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie) baru dilantik belum genap satu bulan rasanya. Adanya kesepakatan itu pun kita hormati dan kita ikuti, sebagai salah satu win-win solution menyoal tapal batas yang hampir 16 tahun tak pernah selesai. Mungkin, yang menjadi persoalan permasalahan tapal batas ini terkait masalah administrasi dan hal perdata yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya terkait masalah tapal batas ini sudah dijelaskan Ari Mauluddin Akbar selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada 27 Juli 2022 lalu, dan memastikan persoalan tapal batas di Desa Kiram sudah clear.

BACA JUGA :
PDAM Intan Banjar Lakukan Pencucian Pipa Distribusi

Bahkan, guna menentukan tarikan batas yang disepakati oleh dua kepala daerah, sudah dilakukan pembahasan akhir yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada Desember 2020 lalu, di masa kepemimpinan Guru H Khalilurrahman.

“Di masa kepemimpinan H Saidi Mansyur selaku Bupati Kabupaten Banjar hanya melakukan penandatanganan kesepakatan, hingga dibuatkan berita acara, titik koordinat, dan lain sebagainya pada Maret 2021 lalu,” bebernya.

Karena pembahasan tapal batas sudah clear, ucap Ari Mauluddin Akbar lebih jauh, seyogyanya akan diproses dan dikirim ke pemerintah pusat sebagai tindak lanjut untuk melakukan verifikasi di lapangan dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa setempat.

“Tapi, karena pandemi Covid-19, akhirnya tidak terlaksana. Biasanya, meskipun sudah mendapat kesepakatan, masyarakat tetap ingin melihat langsung terkait titik koordinat tapal batas, dan rencana kegiatan tersebut pun akhirnya terbengkalai karena pandemi Covid-19,” katanya.

Ari Mauluddin Akbar pun mengakui terkait titik koordinat tapal batas hingga saat ini masih belum dilakukan verifikasi lapangan oleh kementerian, sehingga terkait tapal batas masih belum dikeluarkan Permendagri, sehingga masih belum dapat menyebutkan berapa luasan wilayah Kabupaten Banjar yang masuk ke wilayah Kabupaten Tala.(zai/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top