Dua Anggota DPRD Banjarmasin Dilaporkan ke BK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya saat menemui aksi yang dilakukan oleh Organda Kalsel. dalam kesempatan itu Organda melaporkan 2 anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK) lantaran dinilai telah melanggar kode etik dewan.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dua anggota dewan, berinisial SN dan SW, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (1/8/2022).

Laporan ini merupakan buntut keikutsertaan dua wakil rakyat tersebut pada aksi demo yang dilakukan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Kalsel, baru-baru tadi.

Ketua Organda Kalsel, Edy Sucipto menilai, dua oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin tersebut tidak memihak rakyat dan menyengsarakan rakyat.

Edy Sucipto mempertanyakan terkait status oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin yang meminta subsidi BBM agar dicabut, dan mengintervensi pemerintah agar surat terkait jalur khusus pengisian BBM Solar dibatalkan

“Apa boleh seseorang meminta subsidi BBM dicabut demi kepentingan pribadi. Kalau subsidi dicabut, tentunya banyak masyarakat yang merasakannya,” ujarnya.

Edy mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat tentang dibuatnya jalur khusus untuk sopir truk dalam mengisi BBM di SPBU, yakni surat bernomor 551.

“Dalam aksi kemarin itu, mereka mengintervensi pemerintah agar surat 551 batalkan. Apa kepentingan keduanya mengenai hal ini? tanyanya.

Terkait keterlibatan anggota dewan dalam aksi yang dilakukan ALFI/ILFA, Edy secara tegas meminta BK memanggil keduanya. Jika terindikasi pelanggaran, agar bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Mengenai laporan ini sudah kita sampaikan ke Ketua DPRD. Bahkan ada natulen bersama yang disepakati. Kita berharap BK secepatnya memproses dan menyampaikan hasilnya ke publik,” pintanya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Diduga Depresi, Seorang Pria Nekat Melompat dari Atas Jembatan Kembar Antasan Ilir ke Sungai

Berita Terbaru

Scroll to Top