Pengambilan Keputusan Raperda Pertanggungjabawan APBD 2021, Dewan Sampaikan Sejumlah Temuan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (28/7/2022) beragenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Kota Banjarbaru. Dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah Akbar, rapat paripurna juga melaksanakan Penandatangan Kesepakatakan Bersama KUA – PPS TA 2023.

Pada rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin tersebut, disampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarbaru terhadap pembahasan Raperda tantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. H Iriansyah Ghani menjadi juru bicara membacakan laporan tersebut.

Dalam laporan tersebut, disampaikan beberapa temuan selama proses pembahasan berlangsung. Terkait pendapatan, ada tiga temuan yakni terkait pengelolan pajak daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang belum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), dan pengelolaan retribusi daerah pada Dinas Kominfo dan Dinas Perdagangan yang belum sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Sedangkan pada Belanja Daerah, dipaparkan delapan temuan. Yakni, pemungutan PPN tidak sesuai ketentuan, penataanusahaan belanja pemeliharaan belum tertib dan belum sesuai ketentuan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) belum melakukan konsolidasi pengadaan dari belanja modal, pembayaran tunjangan anak, beras, fungsional, struktural, dan tunjangan umum kepada ASN Lebih besar, terdapat kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa, pemilihan penyedia pembangunan gedung kantor Dinas PUPR tidak dilaksanakan secara memadai dan terdapat kekurangan volume sebesar RP100,9 Juta, kekurangan volume atas pelaksanaan pembangunan gedung Dinas Kesehatan sebesar Rp97,4 juta, dan kekurangan volume atas pelaksanaan fisik pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Dinas PUPR sevesar Rp165,2 Juta.

Selain itu, ada juga empat temuan mengenai pengelolaan aset. Yakni belum tertibnya pengelolaan kas meliputi penetapan uang persediaan, dana BOS, dan BLUD, penatausahaan persediaan, pengelolaan aset tetap tanah prasarana, sarana dan umum (PSU) dan tanah fasilitas umum perumahan, dan penatausahaan aset tetap. (to/klik)

BACA JUGA :
Banyak Kemudahan Klinik Eskekutif di RSD Idaman Banjarbaru

Berita Terbaru

Scroll to Top