Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lakukan inspeksi mendadak (Sidak), Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar temukan aktivitas ekploitasi tambang batubara ilegal disejumlah titik konsesi lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) pada, Selasa (16/8/2022).
Kegiatan sidak untuk memastikan agar aset milik PT BIM tidak dijarah penambang ilegal tersebut, dilakukan Pansus PT BIM pasca sebagian gugatan terhadap Kementerian ESDM, terkait pencabutan izin eksplorasi tambang batubara dalam rupa PKP2B di Pengadilan Niaga Surabaya dimenangkan PT BIM beberapa waktu lalu.
“Hari ini Tim Pansus PT BIM sudah berkunjung di dua titik lahan eks PKP2B milik PT BIM yang berada di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, dan menyaksikan langsung bahwa masih ada didapati aktivitas menambang ilegal yang terjadi di lahan eks PKP2B milik PT BIM,” ujar Saidan Fahmi selaku Ketua Pansus PT BIM.
Tak hanya itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini pun curiga bahwa kegiatan sidaknya telah diketahui para penambang ilegal. Sebab, saat melakukan sidak di titik kedua lahan eks PKP2B milik PT BIM, sudah tidak ada lagi aktivitas menambang.
“Saat kita melakukan sidak di titik kedua tidak ada didapati aktivitas menambang. Namun, di lokasi tambang kita dapati ada bahan bakar yang digunakan untuk melakukan aktivitas menambang, dan melihat bekas jejak alat berat yang dimobilisasi arah keluar area pertambangan. Ternyata, setelah kami telusuri tak jauh dari lokasi didapati sebanyak 3 unit alat berat yang terparkir,” ucapnya.
Kendati demikian, Politisi Demokrat ini masih belum dapat memastikan apakah alat berat tersebut difungsikan untuk melakukan eksploitasi batubara di lahan eks PKP2B milik PT BIM di Desa Gunung Ulin Kecamatan Mataraman.
“Kami akan melakukan konfirmasi terkait adanya kegiatan ini. Terlebih, saat melakukan sidak dilahan eks PKP2B milik PT BIM yang berada di Desa Bi’ih, Kecamatan Karang Intan juga terjadi kegiatan menambang ilegal. Karena, setahu kami, ketika izin PKP2B milik PT BIM dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM RI. Maka aktivitas pertambangan harus dihentikan,” ucapnya.
Adanya kegiatan menambang ilegal pasca izin eksplorasi tambang batubara dalam bentuk PKP2B milik PT BIM pun dibenarkan Sarmadi selaku Kepala Desa Gunung Ulin.
“Meski izinnya sudah dicabut, untuk aktivitas menambang di dua titik lahan PKP2B milik PT BIM tetap berjalan. Terlebih, saat cuaca panas. Mereka berhenti saat ada kabar akan dilakukan razia saja,” katanya.
Sarmadi pun menuturkan rasa terimakasihnya atas kunjungan yang dilakukan Tim Pansus PT BIM bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, yakni Rina Yulianti bersama tim.(zai/klik)