Pemko Banjarbaru Dorong Aksi Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARUPemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melakukan monitoring dan evaluasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (RUA PPAD) Tahun 2022, Selasa (16/8/2022) di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru.

Dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Wartono, kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam menekan angka perkawinan anak di bawah umur 19 tahun. “Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting,” uajrnya.

Wartono berharap, seluruh pihak yang terlibat dapat melakukan sinergi yang baik dalam pencegahan perkawinan anak usia dini yang mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas minimum untuk menikah usia perempuan dan laki – laki berusia 19 tahun.

“Harapan kami adanya koordinasi dengan semua stakeholder, antar SKPD, instansi vertikal termasuk pengadilan agama bisa bersama melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat disamping juga memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kebijakan dari pemerintah atau instansi terkait aturan perceraian dibawah umur yang  lumayan tinggi di Kota Banjarbaru,” kata Wartono. (to/klik)

BACA JUGA :
Sambangi Kejari Balangan, Kejati Kalsel Ingatkan WBK

Berita Terbaru

Scroll to Top