Dua Raperda Diketok, Dana Cadangan Pilkada 2024 Mulai Disisihkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (25/8/2022) yang satu dari tiga agendanya adalah pengambilan keputusan dua raperda.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Tiga agenda terlakasana pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (25/8/2022). Satu dari tiga agenda tersebut adalah pengambilan keputusan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.

Dua raperda yang diteketok pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru, HM Adita Mufti Ariffin tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kota Banjarbaru 2024, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarbaru pada Bank Kalsel.

Utamanya Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kota Banjarbaru 2024, telah melalui tahap pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) IX DPRD Kota Banjarbaru. Disebutkan Ririk Sumari, Ketua Pansus IX pada rapat paripurna menyebutkan tiga subtansi disetujuinya raperda ini.

Yakni, penganggaran dana cadangan pilkada dilakukan bertahap dimulai Tahun Anggaran (TA) 2023. Ini dikarenakan besarnya anggaran penyelanggaraan pilkada dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

“Dana Cadangan ini bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD yang akan ditempatkan pada rekening tersendiri dan dikelola oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) dalam bentuk deposito yang disimpan di Bank Kalsel,” kata Ririk.

Senada, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyebutkan, perlu dana besar untuk penyelanggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 mendatang.besarnya dana diperlukan tidak memungkinkan dianggarkan dalam satu tahun anggaran.

“Dan telah ditetapkan, dana cadangan yangd ialokasikan untuk pemilihan walikota dan wakil wali kota 2024 sebesar Rp20 Miliar,” kata Wali Kota Aditya saat menyampaikan sambutannya.

Sedangkan Raperda tentang Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel, Wali Kota Aditya menyebutkan, perda ini menjadi dasar hukum Pemko Banjarbaru melakukan penambahan penyertaan modal dalam rangka memenuhi modal inti minimum untuk dapat mempertahankan bentuk perseoran terbatas Bank Kalsel sebagai bank umum.

BACA JUGA :
Menamui Warga di Komplek Benawa Raya, Ketua DPRD: Siap Perjuangkan Aspirasi Perbaikan Jalan dan Drainase

Disampaikan Wali Kota Aditya, penyertaan modal Pemko Banjarbaru dalam perda ini sebesar Rp41.920.824.000,-. Rinciannya, Rp7.608.500.000,- pada 2022, Rp14.879.520.000,- pada 2023, dan Rp19.432.804.000,- pada 2024. “Sehingga sampai 2024, penyertaan modal Pemko Banjarbaru diperkirakan menjadi Rp104.804.324.000,-,” ujarnya. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top