7 September Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana NPHD di PN Tipikor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
terdakwa, yakni Sofia, yang menjabat sebagai Bendahara Bawaslu, ke Kejari Kabupaten Banjar

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyebutkan, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Bahkan, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, mengatakan kepada sejumlah awak media, kemungkinan pada 7 September 2022 nanti mulai digelar sidang perdananya.

“Kemarin sudah dilakukan masa perpanjangan masa tahanannya. Kemungkinan pada 7 September 2022 akan digelar sidang pertamanya,” katanya singkat, Senin (5/9/2022).

Seperti diberitakan Klikkalimantan.com sebelumnya, pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar yang ditangani Tim Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar dinyatakan P21 pada 20 Juli 2022 lalu.

Sehingga, Tim Penyidik Satreskrim Polres Banjar langsung melakukan penyerahan sejumlah barang bukti (BB) dan terdakwa, yakni Sofia, yang menjabat sebagai Bendahara Bawaslu, ke Kejari Kabupaten Banjar.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2022 lalu, Muhammad Bardan memastikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana yang tertuang dalam NPHD di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor.

Terdakwa kasus tindak dugaan pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar lebih tersebut juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura, dan dilakukan perpanjangan selama hingga 30 hari.(Zai/klik)

BACA JUGA :
DPRD Rampungkan Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar
Scroll to Top