Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Kebijakan Direksi Perusahaan Air Minum (PTAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin menaikkan tarif air leding, ternyata tak berjalan mulus. Sejumlah pihak menyebut, saat kebijakan ini tidak tepat diberlakukan .
Sebelumnya, PTAM Bandarmasih memberlakukan tarif baru per 1 September 2022 untuk pembayaran Agustus 2022, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan akan melakukan penyesuaian tarif.
Adapun acuan dasar penyesuaian tarif ini, yakni Permendagri No 21 Tahun 2020, dan SK Gubernur Kalsel No 188.44/ 0660/KUM 202 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah.
Keputusan ini ternyata menimbulkan polemik di masyarakat. Sejumlah kalangan, seperti para anggota dewan di DPRD Kota Banjarmasin, menilai kebijakan ini tidak tepat, lantaran perekonomian masyarakat baru mulai membaik pasca pandemi.
Selain itu, kebijakan ini bertepatan dengan naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan tarif listrik.
Penolakan atas kenaikan ini pernah dilontarkan Komisi II DPRD Banjarmasin, yang disampaikan Ketua Komisi II, Awan Subarkah, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PTAM.
Awan Subarkah bahkan meminta, sebelum dilakukan penyesuaian tariff, PTAM terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat pada 52 kelurahan di Banjarmasin.
Terbaru, penolakan kebijakan yang dinilai waktunya tidak tepat diambil ini disampaikan 3 Fraksi sekaligus. Yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), saat Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan APBD Perubahan tahun 2022 dan Penyampaian Rancangan APBD Tahun 2023, Selasa (20/9/2022.
“Kami dari Fraksi PAN meminta agar penyesuaian tarif air leding ini dikaji ulang. Kebijakan ini tidak pada waktu dan tempat yang tepat. Masyarakat baru pulih ekonomi pasca pandemi, kenaikan BBM dan tarif listrik,” ucap juru bicara Fraksi PAN, Afrizal, saat membacakan tanggapan Fraksi.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Muhammmad Isnaini, saat membacakan tanggapan fraksi juga meminta kenaikan tarif ini dikaji ulang, dan meminta PTAM terlebih dahulu melakukan perbaikan layanan.
“Perbaiki dulu layanan ke masyarakat, baru bicara kenaikan,” katanya.
Hampir sama dengan tanggapan 2 fraksi sebelumnya, Fraksi PKS dalam tanggapan yang dibacakan Aliansyah, juga meminta agar kebijakan ini dikaji ulang. PTAM harus melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Sosialisasi harus lebih masif lagi, sehingga mengetahui sejauh mana respon masyarakat terkait penyesuaian tarif ini,” pungkasnya.(sin/klik)