Bagian Hukum Pemko Banjarmasin Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan di MK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Tak ingin menjadi bola liar terkait sikap Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencabut gugatan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Bagian Hukum Pemko Banjarmasin pun angkat bicara.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Banjarmasin, Jefry Fransyah, coba menjelaskan alasan pencabutan gugatan ke MK tersebut.

Menurut Jefry, penarikan gugatan bukan berarti mundur dari perjuangan untuk mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibukota.

Sebab, papar Jefry, dalam permohonan judicial review itu, apa yang di dalilkan oleh Pemko dan apa yang di dalilkan oleh Forum Kota (Forkot) serta Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin, yang juga melakukan gugatan, adalah kurang lebih sama.

Pemkot, lanjut Jefry, telah mengkaji bahwa Pemkot dan DPRD yang merupakan pemerintahan daerah, Forkot dan Kadin, sama memiliki legal standing yang kuat dalam mengajukan permohonan judicial review.

“Jika permohonan judicial review oleh Forkot dan Kadin dimenangkan, maka logikanya begitu juga dengan permohonan yang kita ajukan,” ujarnya.

Lebih jauh Jefry menjelaskan, ditariknya gugatan judicial review merupakan langkah taktis yang dilakukan oleh Pemko dalam upaya mempertahankan ibukota. Yaitu melalui mekanisme Permendagri Nomor 30 Tahun 2012.

Sehingga, jika ternyata hasilnya tidak sesuai harapan, maka masih ada jalan yg masih bisa ditempuh dalam rangka mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibukota Kalsel.

“Kita tidak mundur dari upaya mempertahankan ibukota, namun hanya berganti jalur perjuangan. Harapan terhadap hasil yang sama, dengan cara yang berbeda,” katanya.

Lantas upaya apa yang sudah dilakukan dengan cara yang lain? Jefry mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas. Terutama dokumen sejarah Kota Banjarmasin, serta dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA :
Kementerian ATR/BPN Beri Sinyal Perwali RDTR Mantuil Bisa Disahkan

“Harapan kita dalam waktu dekat seluruh dokumen sudah lengkap, dan akhir tahun sudah ada hasilnya,” pungkasnya.(sin/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top