klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 26 September 2022 lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar sempat membeberkan pengusutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, akan memasuki tahapan pemeriksaan Ahli Hukum Pidana.
Tahapan inilah yang nantinya akan menentukan, apakah kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan cara di-scan tanpa izin, yang membuat rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu berujung ricuh, ada mengandung unsur pidana.
Kendati demikian, ketika kembali dikonfirmasi, Kepala Satreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, ternyata masih belum dapat membeberkan kepastian hukumnya.
“Pada intinya, kalau ketemu Ahli Hukum Pidana sudah ada hasilnya, karena sudah dilakukan pemeriksaan. Jadi, prosesnya sudah selesai semua, tinggal memastikan saja,” ujarnya kepada Klikkalimantan.com dan salah satu awak media lainnya, Senin (10/10/2022).
Tak hanya itu, Iptu Fransiskus Manaan juga menyebutkan pada Kamis 13 Oktober 2022 mendatang, kemungkinan Ahli Hukum Pidana akan menyambangi Satreskrim Polres Banjar.
“Sebenarnya Ahli Hukum Pidana tidak bisa datang ke Polres. Karena itu kemungkinan anggota kita yang akan menemuinya. Jadi, pengusutannya tetap berjalan,” tutupnya.(zai/klik)