Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu, Kejari Belum Terima SPDP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kajari Banjar M Bardan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengusutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi yang bergulir di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar kini tinggal menunggu kepastian hukum.

Namun ditengah prosesnya, kini beredar khabar jika penanganan perkara yang dilakukan Polres Banjar tersebut tanpa dilengkapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan ( SPDP ) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

“Kalau terkait SPDP kasus dugaan tanda tangan palsu Ketua DPRD Kabupaten Banjar, saya masih belum tahu. Lebih jelasnya bisa tanyakan langsung ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum),” sahut Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan kepada klikkalimantan.com pada, Kamis (13/10/2022).

Pernyataan serupa juga diungkapkan Pinto Ari Wibowo selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar yang juga mengaku tidak mengetahui tentang SPDP tersebut.

“Karena sebelum masuk ke Pidum, SPDP akan diterima Kepala Kejari terlebih dulu. Takutnya, hari ini masih belum kita terima, karena SPDP itu terlebih dulu masuk ke Kesekretariatan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Supiansyah Darham selaku kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi mengaku hingga saat ini masih belum mendapatkan informasinya terbaru dari Satreskrim Polres Banjar terkait pengusutan kasus tanda tangan palsu tersebut.

“Terkait informasi yang kami dapatkan bahwa Satreskrim Polres Banjar akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana. Sampai hari ini, kami masih belum dapatkan informasi apakah sudah ada hasil keterangan dari Ahli Hukum Pidana atau belum,” akunya.

Mestinya, papar Supian lebih jauh, jika dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut ada didapati unsur pidananya, maka segera di tingkat ke tahapan selanjutnya.

“Kami heran, Ketua DPRD saja dalam meminta keadilan prosesnya hampir satu tahun. Bagaimana kalau masyarakat yang meminta, apakah harus bertahun-tahun baru selesai,” katanya.

BACA JUGA :
Tak Ada Biaya, Remaja Pengidap Penyakit Tumor di Desa Mandiangin Barat Harapkan Bantuan Pemerintah

Karenanya, Supian pun berharap pengusutan kasus tersebut agar dapat segera diselesaikan. “Sebenarnya kami juga bisa menghadirkan ahli untuk memastikan hasil scan tanda tangan tersebut ada unsur pidananya. Tapi. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ahli Hukum Pidana dari Polres Banjar, apakah dalam kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top