Pemkab Kotabaru Dukung Pembangunan SUTT Menuju Kawasan Pembangunan IKN

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, KOTABARU – Dalam rangka menunjang pembangunan Ibukota Negara (IKN) baru di Provinsi Kalimantan Timur, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) akan membangun jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV. SUTT ini sebagai penghubung dari Gardu Induk (GI) Tarjun menuju rencana pembangunan GI Sungai Durian dan dilanjutkan menuju GI Grogot.

Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Basuki Rahman mengatakan, khusus untuk wilayah Kabupaten Kotabaru mulai dari Kecamatan Kelumpang Hilir sampai dengan Kecamatan Sungai Durian terdapat 291 titik tapak tower jalur SUTT 150 kV.

Untuk memastikan pembebasan lahan tepat sasaran, kata Basuki dan mencegah terjadinya konflik sosial dengan dalih klaim kepemilikan, sehingga diperlukan bantuan serta dukungan dari pemerintah daerah hingga tingkat kepala desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad menyampaikan, Pemkab Kotabaru mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut. “Kami telah memerintahkan kepada seluruh camat dan kepala desa bahwa pada kewilayahan yang dilintasi rencana pembangunan jalur SUTT 150 kV milik PLN ini, dibantu proses pembebasan lahannya, baik dengan masyarakat maupun dengan perusahaan,” ucap Said.

Menyikapi dukungan Pemkab Kotabaru, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, Jani Levinus mengatakan akan turut mendukung proses kelanjutan pengadaan lahan bagi tower SUTT tersebut. “setelah lahan tapak tower berhasil dibebaskan, nantinya kami akan membantu PLN UIP KLT untuk membuat sertifikat kepemilikan,” ucap Jani.

Secara umum, Pemkab Kotabaru mendukung penuh pembangunan jalur SUTT 150 kV Tarjun – Sungai Durian yang melintasi 4 Kecamatan dan 17 Desa di Kabupaten Kotabaru. Kedepan penyediaan lahan Tapak tower tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembebasan lahan oleh PLN.

“Kami mengucapkan terima kasih dan berharap dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” kata Jani. (*)

Berita Terbaru

Scroll to Top