KLIKKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Walikota Nadjmi Adhani membuka Gerakan Sadar Pajak yang dirangkai dengan Peresmian Aplikasi E-BPHTB dan PBB-P2, serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru dengan Bank Kalsel, kemarin.
Menurut Nadjmi, pendapatan daerah sangat penting bagi Pemko guna membiayai tugas-tugas pemerintahan, pelayanan masyarakat, peningkatan kesejahteraan warga serta pembangunan.
Diawali dengan gerakan sadar pajak pada lingkup Pemko Banjarbaru, khususnya kalangan pejabat yang diharapkan menjadi awal dari terbentuknya budaya sadar pajak, terutama PBB-P2.
“Saat ini jika melakukan pembayaran pajak, dapat dilakukan di mobil layanan pajak yang secara terjadwal melayani setiap kelurahan,’’ tandasnya.
Ditambahkan Nadjmi, Pemko juga mulai menerapkan aplikasi E-BPHTB yang merupakan seluruh aplikasi, sehingga memudahkan dalam melakukan pelayanan dan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Ini bekerja sama dengan Bank Kalsel, melibatkan pejabat pembuat akta tanah, BPN dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang,’’ ungkapnya dalam sambutan tertulis.
Dengan aplikasi E-BPHTB ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan serta laporan pembuatan akta oleh PPAT akan tersedia secara otomatis, sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan penyampaian laporan pembuatan akta, dimana atas keterlambatan tersebut dikenakan sanksi administrasi Rp250.000 setiap laporan.
“Pemko juga meluncurkan aplikasi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online melalui layanan multi payment Bank Kalsel,’’ ujarnya.
Pembayaran PBB-P2 bisa melalui gerai toko ritel modern dan kantor pos yang diharap memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran. (rul)