Pembebasan Lahan Rencana Pembangunan GI 150 kV Tarjun, Sebagian Dikonsinyasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, KOTABARU – Rencana pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kilovolt ((kV) Tarjun oleh PT PLN (Persero) pada tahap proses pembebasan lahan milik warga di wilayah Kecamatan Kalumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Merealisasi itu, PLN melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggandeng Badan Intelijen Daerah (Binda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), serta pemerintah daerah melalui perangkat Kecamatan dan Polsek Kalumpang Hilir.

Proses pembebasan lahan dimulai dari identifikasi luasan lahan terdampak pembangunan. Termasuk mencari pemilik sah lahan hingga akhirnya terealisasi penandatanga appraisal lahan milik warga.

Diakui Basuki Rahman, Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi pada PLN UIP KLT, proses panjang dilalui hingga proses penentuan nilai ganti rugi lahan dan telah ditandatangi Jumat 18 November 2022.

Pun diakui Basuki, belum semua pemilik sah lahan ditemukan. “Dari hasil identifikasi kami, masih ada lahan terdampak yang belum diketahui pemiliknya. Oleh karena itu kami mengajak pihak kejaksaan”, ujarnya.

Pengacara Negara pada Kejai Kalsel Kalsel, Jurit Kartono menyampaikan, bahwa ada opsi konsinyasi apabila pemilik lahan yang sah belum ditemukan. “Bisa melalui konsinyasi saja, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ketemu pemilik lahannya”, tegasnya.

Konsinyasi, dipaparkan Jurit, Yakni menitipkan biaya ganti rugi senilai lahan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru untuk diberikan kepada pemilik lahan yang sah pada kemudian harinya.

Dengan demikian, PLN UIP KLT secara sah telah membebaskan lahan yang terdampak pada rencana pembangunan GI Tarjun. “Secara hukum PLN telah sah membayar ganti rugi pembebasan lahan, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan aman,” kata Jurit. (*)

BACA JUGA :
Ratusan Karyawan PDAM Kapuas Ikuti Assesmen

Berita Terbaru

Scroll to Top