Audit 3.000 Berkas Perjadin DPRD Banjar, Kepala BPKP: Indikasi Dugaan Penyimpangan akan Disampaikan ke Kejaksaan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua LSM KAKI, Husaini saat menemui Kepala BPKP Perwakilan Kalsil, Rudy M Harahap, Senin (27/12/2022) usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Banjar.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kabupaten Banjar, aspirasi disampaikan sejumlah aktifis tergabung dalam LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) pada aksi unjuk rasa, Selasa (27/12/2022) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Banjar di Martapura. Para pengunjuk rasa juga meminta, Kejari Kabupaten Banjar berkoordinasi dan berkerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengusutannya.

Menganai ity, Rudy M Harahap, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel mengatakan, pihaknya telah melakukan audir investigasi perkara ini atas permintaan Kajari Kabupaten Banjar. Termasuk mengonfirmasi pihak hotel, 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar, dan agen penyelenggara perjalanan sebagai pihak ketiga. Ini dilakukan untuk mengetahui besaran tarif hotel seharusnya dibayarkan.

 

Disebutkan Rudy, komponen perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diaudit meliputi; uang representasi, uang harian, biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi, biaya akomodasi, biaya bagasi paling banyak 20 kg, biaya pemeriksaan kesehatan Covid-19.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan telaah, analisis, dan evaluasi dokumen kurang lebih sebanyak 3.000 berkas perjadin. “Hal lain juga dilakukan, seperti wawancara, konfirmasi, dan klarifikasi atas data yang diperoleh terhadap pihak-pihak terkait dengan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar TA 2020 dan 2021,” ujarnya.

Hingga batas waktu pelaksanaan audit investigatif berakhir, Rudy menyampaikan, realisasi biaya perjalanan dinas dengan metode pencairan biaya akomodasi yang dilakukan dalam 2 cara, yaitu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar merealisasikan biaya akomodasi, tiket hotel dipesan, dan dibayarkan melalui pihak ketiga.

BACA JUGA :
Hari Santri Nasional, Bupati: Bukan Semata Milik Santri

Di sisi lain, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak mengklaim biaya hotel, memperoleh pembayaran biaya akomodasi sebesar 30 perse dari nilai standar biaya akomodasi. “Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” kata Rudy. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top