Raperda PPLH Siap Disahkan Jadi Perda,  Afrizal: Sebagai Acuan Pengambilan Kebijakan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Transportasi DPRD Kota Banjarmasin, Afrizal,

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dipastikan rampung dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama instansi terkait.

Pasalnya, dalam rapat pembahasan yang dilaksanakan pada Rabu (11/1/2023) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Sedakot Banjarmasin, telah menuntaskan pembahasan seluruh pasal yang ada pada draf rancangan Raperda PPLH.

Artinya, pembahasan Pansus sudah mencapai finalisasi dan Raperda tersebut siap untuk ditetapkan menjadi Perda, setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Hari ini, pembahasannya sudah finalisasi,” ucap Ketua Pansus PPLH DPRD Kota Banjarmasin, Afrizal.

Ia menyebutkan, Raperda PPLH ini kedepannya dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi misi pembangunan kota Banjarmasin 30 tahun ke depan.

Disamping itu, sambung Afrizal, Raperda PPLH ini bertujuan mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat, dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya.

“Raperda PPLH ini berlaku untuk 30 tahun dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD, dan sebagai acuan pengambilan kebijakan kepala daerah,” sebut politisi PAN ini.(sin/klik)

 

BACA JUGA :
Sosialisasi LK3, Kepala Dinsos: Penting Dilakukan
Scroll to Top