PUPRP Surati 40 Gedung Terindikasi Miring

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ali Akbar selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan didampingi Rofiqi Hakim selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Tata Ruang, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Guna mencegah terulangnya tragedi memilukan ambruknya bangunan gedung (BG) bertingkat yang menelan banyak korban jiwa, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar telah melakukan pendataan dan menyurati pemilik sejumlah bangunan terindikasi miring.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Dinas PUPRP, pasca insiden ambruknya bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Km14, Kecamatan Gambut, yang difungsikan sebagai toko ritel modern jaringan Alfamart pada 18 April 2022 lalu.

“Berdasarkan hasil identifikasi pada 2022 lalu, terdata sekitar 40 unit BG yang terindikasi miring. Semunya berlokasi di sepanjang Jalan Ahmad Yani wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar,” ujar Ali Akbar selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP, Jum’at (20/1/2023).

Atas temuan tersebut, lanjut Ali Akbar didampingi Rofiqi Hakim selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Tata Ruang, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik BG untuk segera melakukan uji kelayakan bangunan dan pemeliharaan.

“Jadi, kita sudah memberikan surat pemberitahuan, baik untuk memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan lain sebagainya, karena kita tidak bisa memberikan Surat Peringatan (SP). Jadi, sifatnya hanya pemberitahuan saja, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2018 perubahan atas Perda Nomor 4/2012 tentang BG,” jelasnya.

Ali Akbar menjelaskan, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar tidak memiliki wewenang untuk memaksa pemilik BG untuk segera melakukan perpanjangan SLF dan lain sebagainya.

“Karena BG-nya sudah berdiri, artinya mereka memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkecuali mereka tidak ber-IMB. Sedangkan untuk BG baru sudah kita lakukan proteksi, sesuai dengan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SIMBG), dan analisa infrastruktur. Intinya, sudah sesuai teknisnya, baik keandalan BG, maupun kenyamanan BG,” bebernya.

BACA JUGA :
KNPI Banjar Diharapkan Bersinergi dengan Pemkab

Bahkan, papar Ali Akbar, beberapa surat imbauan tersebut sudah mendapati respon, baik dari toko swalayan maupun hotel.

“Seperti toko swalayan, mereka sudah berhenti menempati BG yang terindikasi miring tersebut dan mencari tempat baru. Kita juga akan kembali menyurati salah satu hotel yang sudah habis masa berlaku SLF-nya, untuk kembali mengurus dokumennya,” ucapnya.

Selain itu, Ali Akbar memastikan pada 2023 ini akan kembali melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap BG terindikasi miring.

“Kita juga melakukan pendataan dan identifikasi BG miring hingga ke wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, meskipun di sana tidak ada bangunan yang bertingkat tinggi pada 2022 lalu,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top