RPD Lintas Komisi Sepakat Mall Publik Dipending

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Gagalnya rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) di pusat perbelanjaan Mitra Plaza, mendapat kritikan kalangan dewan di DPRD Banjarmasin

Pasalnya, Pemko berencana mindahan lokasi MPP ke Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kawasan Jalan Sultan Adam, yang dinilai tidak repsentatif dibangunnya MPP. Pemindahan itu pun dinilai membuktikan bahwa pembangunan yang dijalankan pemko sudah keluar dari perencanaan awal alias unkonsisten.

Diketahui, perencanaan MPP sudah beberapa kali diajukan. Pada tahun 2021 lalu, anggaran untuk program tersebut sudah disetujui. Besaran anggarannya Rp1,8 miliar.

Tanggapan keras kalangan dewan ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang melibatkan Komisi I, Komisi II, Komisi III, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Rabu (1/2/2023).

Tak ayal, hasil RDP lintas Komisi ini menyepakati pembangunan MPP ditunda hingga ada kajian yang lebih konfrehensif, terutama soal pemindahan lokasi. Dewan pun memberikan waktu 1 bulan untuk menyiapkan.

“Hasil RPD tadi kita sepakati MPP dipending dulu, sampai ada kajian yang konfrehensif. Waktunya kita beri 1 bulan ke depan,” kata Ketua Komisi I, Muhammad Faisal Hariyadi, yang sekaligus memimpin RDP.

Tanggapan keras terkait batalnya MPP dibangun di Mitra Plaza juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Afrizal. Politisi PAN ini beranggapan Pemko mengelabui Dewan.

Menurut Afrizal, jika pemindahan lokasi itu benar dilakukan, maka artinya kajian yang disampaikan saat pembangunan MPP dalam rapat anggaran, hanyalah sebuah tipuan.

“Kalau seperti itu, sama saja kami di dewan ini ditipu oleh Pemko,” tegasnya.

Afrizal menegaskan, pemindahan lokasi ini harus melalui tahap kajian yang komprehensif, dan Pemko tidak bisa semena-mena mengambil kebijakan tersebut.

BACA JUGA :
Musrenbang Virtual Dinilai Kurang Maksimal

“Jika Pemko memang ingin memindah, artinya sama saja dengan menyalahgunakan anggaran. Artinya, keputusan walikota memindah lokasi ini tidak dibenarkan,” tandasnya.(sin/klik)

 

 

Berita Terbaru

Scroll to Top