klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melaksanaan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka sosialisasi Restorative Justice, Selasa (4/4/2023) di Aula Barakat Kantor Bupati Banjar di Martapura. Pesertanya, para camat se-Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Masruri saat membuka rakor mengatakan, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian
“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” kata H Masruri.
Karena itu ia meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” kata Bardan pada sosialisasi yang juga dilakukan penandatanganan simbolis komitmen bersama pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan. (to/klik)