klikkalimantan.com, BARABAI – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua orang terduga pelaku, MA (39) dan HD (37) berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, IPTU A Pribadi mengatakan, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. “Petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa Bulayak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (2/5/2023)
Bermodal informasi ini, kata Iptu Pribadi, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara ‘undercover buy’ dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan MA dan HD. MD merupakan warga Gang Liana RT 008, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dan HD warga Desa Bulayak RT 002, Kecamatan Hantakan, HST. “Kedua pelaku kami amankan tadi malam sekitar pukul 00.05 Wita di Desa Bulayak,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Berat brutonya 0,52 gram dengan berat bersih 0,16 dari tersangka MA.
Sedangkan pada HD turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol DA 6837 EP. “Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Dan kedua pelaku terancam melanggar pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI Tentang Narkotika,” pungkasnya. (sa/klik)