Kejari Tunda Ekspos Kasus Perjadin DPRD Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar beberkan alasan pihaknya yang sampai saat ini masih belum menentukan sikap terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD periode 2019 – 2024.

Hal tersebut dikarenakan, terkait hasil penyelidikan dari Tim Penyidik yang dikabarkan telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian uang negara masih belum dilakukan ekspos dihadapan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, sebelum hasilnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Usai menerima kedatangan Dwianto Prihartono selaku Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negera Inspektorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan bersama Tim Penilaian Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pada Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengaku pihaknya sudah menjadwalkan kegiatan ekspos kasus Perjadin DPRD.

“Sebenarnya kami ingin menggelar ekspos terkait kasus perjalanan dinas anggota DPRD pada Kamis ini. Tapi, karena ada agenda lain, sehingga kita tunda. Boleh sajakan di tunda,” ujarnya pada, Selasa (23/5/2023).

Sebab, lanjut Muhammad Bardan, pada 25 Mei 2023, Kejari Kabupaten Banjar akan menerima kunjungan dari Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada bagian Pidana Khusus (Pidsus).

“Bahkan, besok Komisi Kejaksaan (Komjak) RI akan datang ke Kejari Kabupaten Banjar. Sebenarnya ini bukan kegiatan kita tapi kegiatan provinsi (Kejaksaan Tinggi), tapi lokasi kegiatannya di Kejari Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Munculkan Kerugian Negara, Kasus Perjadin DPRD Kemungkinan Dihentikan
Scroll to Top