26 Gepeng Terjaring Giat Cipta Kondisi Satpol PP Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar amankan sebanyak 26 orang gelandangan dan pengemis (gepeng), badut, hingga pedagang yang melanggar marka jalan saat bejualan, Rabu (24/5/2023)

Usai melaksanakan Giat Cipta Kondisi bersama puluhan personelnya, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Banjar, Yusi Ansyari Nihe, mengatakan, sebanyak 26 orang gepeng, badut, hingga pedagang yang melanggar marka jalan saat bejualan tersebut diamankan dari dua titik lokasi berbeda. Yakni di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, dan Jalan Ahmad Yani Km 38, Lampu Merah Simpang Empat Sekumpul.

“Sebanyak 26 orang yang telah diamankan tersebut langsung kami giring ke Kantor Satpol PP. Sebanyak 5 orang diantaranya perempuan dan anak di bawah umur,” katanya.

Yusi menjelaskan, 26 orang gepeng, badut, serta pedagang yang terjaring tersebut selanjutnya akan didata dan diberikan pembinaan.

“Mereka juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk sanksinya dikenakan Tidak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Pastikan Konsumen Terlindungi, Disperindag Awasi BDKT di 14 Kecamatan

Berita Terbaru

Scroll to Top