Jalankan Amanat Perda, Disperkim LH Hentikan Penjemputan Sampah di Samping Ruas Jalan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar menghentikan penjemputan tumpukan sampah yang berada di samping ruas jalan utama Ahmad Yani, dimulai dari wilayah Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terhitung sejak 1 Juni 2023, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar menghentikan penjemputan tumpukan sampah yang berada di samping ruas jalan utama Ahmad Yani, dimulai dari wilayah Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura.

Bahkan, pada 1 Juli mendatang, Disperkim LH Kabupaten Banjar akan menghentikan penjemputan tumpukan sampah di beberapa titik lokasi. Yakni di sepanjang samping ruas Jalan Tanjung Rema, Jalan Manteri Empat, dan wilayah Kelurahan Pasayangan, Kecamatan Martapura.

Penghentian armada angkutan untuk menjemput tumpukan sampah yang berada di sepanjang samping ruas jalan tersebut, dikatakan Sutiyono selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Disperkim LH, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan sampah.

“Memang hingga saat ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarang. Di sisi lain, kita juga melakukan keselahan karena telah melakukan penjemputan tumpukan sampah yang berada di samping ruas jalan, khususnya di Jalan Ahmad Yani,” ujar Sutiyono di tengah melakukan pemantauan di beberapa titik kumpul sampah, Senin (5/6/2023) malam.

Sutiyono menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016, tugas Disperkim LH hanya melakukan penjemputan sampah dari TPS untuk diangkut ke TPA.

“Jadi, kami sangat berharap dukungan dan peran masyarakat, Kepala Desa (Kades/Pambakal), serta Lurah, khususnya di wilayah Kecamatan Martapura, agar dapat melaksanakan amanat Perda untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Kami selama 24 Jam selalu siap untuk menerima sampah yang ada di TPS, sekaligus melakukan pemilihan. Bahkan, kalau ada kekurangan armada atau tenaga, kami siap membantu,” ucapnya.

Jika kedepannya kelurahan dan desa sudah berkomitmen dan siap melakukan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, papar Sutiyono, maka Disperkim LH Kabupaten Banjar selanjutnya akan melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah.

BACA JUGA :
Dituntut Kerja Maksimal, Anggota BPD Ternyata Tak Bergaji

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2018. Karena wilayah Kota Martapura merupakan wajah Kabupaten Banjar, maka kegiatan ini kami mulai di wilayah Kecamatan Martapura terlebih dahulu,” katanya.

Selain melakukan pemantauan aktif di wilayah yang kerap dijadikan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) illegal, dalam upaya menegakkan amanat Perda, Disperkim LH juga telah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk imbauan.

“Alhamdulillah, saat ini mulai ada perhatian baik dari masyarakat, Pambakal dan Kelurahan, khususnya di samping ruas jalan Ahmad Yani, tumpukan sampah mulai berkurang. Karena di setiap RT sudah mulai melakukan pelayanan untuk pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top